Hari ini Rakornas LPPOM MUI dibuka dan diikuti oleh 33 LPPOM MUI Provinsi Indonesia. Agenda terpenting adalah persiapan menjelang UU Jaminan Produk Halal.
Tahun 2019 Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di Indonesia
Baca Selanjutnya
Rabu, 05 April 2017
Kabar Kuliner
0 Response to "Tahun 2019 Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di Indonesia"
Posting Komentar