
Pemerintah Jepang membuat aturan tegas bagi masyarakat yang memiliki lobster air tawar secara ilegal. Jika ketahuan maka akan didenda hingga Rp 138 juta.
Ketahuan Pelihara Lobster Air Tawar Ilegal Bisa Didenda Rp 138 Juta
Baca Selanjutnya
Related Posts :
Bukan Berlapis Saus, Lobster Mewah Ini Disajikan dengan EmasTak hanya berlapis saus, hidangan lobster yang gurih kini disajikan dengan lapisan emas 24 karat dan… Read More...
Nasi Bekepor, Warisan Kuliner Kutai Kartanegara yang Kini Jadi Ibu Kota BaruKalimantan Timur dahulu dikenal dengan Kerajaan Kutai yang punya masa keemasan. Sisa-sisa warisan ke… Read More...
Salak Madu Deliserdang 'Go Internasional', 400 Kg Diekspor Perdana ke ThailandSalak madu asal Tiga Johar, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara tembus pasar ekspor. Sebanyak 400 … Read More...
Konyol! Ini Challenge Masukkan Boba ke Dalam Lubang HidungAda tren challenge yang cukup aneh di Jepang. Memasukkan bola-bola boba ke dalam lubang hidung, kemu… Read More...
Meskipun Renyah Enak, Gorengan Tak Menyehatkan, Ini 7 AlasannyaMakanan yang digoreng disajikan di seluruh dunia. Makanan ini digemari, karena punya rasa gurih dan … Read More...
0 Response to "Ketahuan Pelihara Lobster Air Tawar Ilegal Bisa Didenda Rp 138 Juta"
Posting Komentar