Viral unggahan seorang netizen yang menyebut bahwa makan permen yang disuguhkan oleh bank hukumnya haram. Unggahan tersebut memicu perdebatan antara netizen.
Ngunyah Permen Suguhan dari Bank Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Baca Selanjutnya
Senin, 21 September 2020
Kabar Kuliner
0 Response to "Ngunyah Permen Suguhan dari Bank Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya"
Posting Komentar